Jumlah PNS Menurut Jabatan Struktural

Tujuan Pengumpulan Data:

Untuk mengetahui jumlah Pegawai Negeri Sipil menurut Jabatan Struktural

Indikator:

Jumlah PNS Menurut Jabatan Struktural

Variabel:

Pegawai Negeri Sipil menurut Jabatan Struktural

No Konsep Definisi Klasifikasi Ukuran Satuan Dasar Rujukan
1 Pegawai Negeri Sipil Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan 1. OPD 2. Golongan dan ruang 3. Tingkat Pendidikan 4. Jabatan Struktural 5. Jabatan Fungsional Jumlah Orang UU Nomor 43 Tahun 1999
2 Jabatan Struktural Jabatan yang terdapat pada struktur organisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier 1. Eselon I 2. Eselon II 3. Eselon III 4. Eselon IV 5. Eselon V Jumlah Orang PP RI Nomor 100 Tahun 2000