Jumlah Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap bencana

Tujuan Pengumpulan Data:

Untuk Mengetahui Jumlah Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap bencana

Indikator:

Jumlah Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap bencana

Variabel:

Pelayanan Pencegahan, Kesiapsiagaan terhadap bencana

No Konsep Definisi Klasifikasi Ukuran Satuan Dasar Rujukan
1 Pelayanan Pencegahan Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana. Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Kegiatan UU Nomor 24 Tahun 2007
2 Kesiapsiagaan terhadap bencana Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Kegiatan UU Nomor 24 Tahun 2007