Jumlah Cakupan Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Berdasarkan Usia (0-16) Tahun

Tujuan Pengumpulan Data:

Untuk mengetahui Jumlah Cakupan Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Berdasarkan Usia (0-16) Tahun

Indikator:

Jumlah Cakupan Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Berdasarkan Usia (0-16) Tahun

Variabel:

Kartu Identitas Anak (KIA)

No Konsep Definisi Klasifikasi Ukuran Satuan Dasar Rujukan
1 Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun. Kartu Identitas Anak atau KTP anak diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk memperkuat perekaman data dan identitas warga Indonesia. Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah KIA Permendagri Nomor 2 Tahun 2016