Jumlah Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, dan Tuna Sosial di Luar Panti

Tujuan Pengumpulan Data:

Untuk Mengetahui Jumlah Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, dan Tuna Sosial di Luar Panti

Indikator:

Jumlah Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, dan Tuna Sosial di Luar Panti

Variabel:

Rehabilitasi Sosial Dasar, Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lansia Terlantar, Tuna Sosial di Luar Panti

No Konsep Definisi Klasifikasi Ukuran Satuan Dasar Rujukan
1 Rehabilitasi Sosial Dasar Upaya yang dilakukan untuk memulihkan keberfungsian sosial PPKS, keluarga PPKS, dan masyarakat yang dilaksanakan di dalam dan di luar Panti Sosial. Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Orang Permensos Nomor 16 Tahun 2019
2 Penyandang Disabilitas Terlantar Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Orang UU Nomor 8 Tahun 2016
3 Anak Terlantar Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Orang Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945
4 Lansia Terlantar Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Orang PP Nomor 43 Tahun 2004
5 Tuna Sosial di Luar Panti seseorang yang karena faktor tertentu, tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat seperti gelandangan, pengemis, tuna susila, korban tindak perdagangan orang. Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Orang UU Nomor 23 Tahun 2014