Jumlah Desa yang Menerapkan Pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Tujuan Pengumpulan Data:

Untuk mengetahui Jumlah Desa yang Menerapkan Pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Indikator:

Jumlah Desa yang Menerapkan Pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Variabel:

Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

No Konsep Definisi Klasifikasi Ukuran Satuan Dasar Rujukan
1 Pekarangan Pangan Lestari (P2L) adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang secara bersama-sama mengusahakan lahan pekarangan atau lahan kosong yang tidak produktif untuk dimanfaatkan sebagai tempat bertanam sehingga program ini dapat secara berkelanjutan menyediakan sumber pangan bagi masyarakat sekaligus menjadikan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan, serta pendapatan anggota kelompok masyarakat. Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Desa UU Nomor 18 Tahun 2012