Jumlah Penanganan Perkara Sengketa Hukum

Tujuan Pengumpulan Data:

Untuk mengetahui Jumlah Penanganan Perkara Sengketa Hukum

Indikator:

Jumlah Penanganan Perkara Sengketa Hukum

Variabel:

Penanganan Perkara Sengketa Hukum

No Konsep Definisi Klasifikasi Ukuran Satuan Dasar Rujukan
1 Penanganan Perkara Sengketa Hukum uatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan). Klasifikasi berdasarkan analisis atau sesuai kebutuhan Jumlah Hukum UU Nomor 8 Tahun 1981